Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mudah Memperoleh Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tanpa KIP Terbaru 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada anak-anak dari keluarga ekonomi lemah agar tetap dapat mengakses pendidikan.

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, bagi anak-anak yang tidak memiliki KIP, masih ada cara mudah agar mereka tetap dapat memperoleh manfaat dari program ini.

Baca Juga:  Rejeki Anak Soleh! 5 Bansos Cair Serentak Hari Ini Hingga 31 Juli, Termasuk PKH BPNT?

Prosesnya cukup sederhana dan didasarkan pada informasi resmi yang diumumkan oleh Kemdikbudristek.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mendaftarkan Anak ke Sekolah atau Lembaga Pendidikan Nonformal

Orang tua atau wali dari anak-anak yang tidak memiliki KIP dapat mendaftarkan mereka ke sekolah formal atau lembaga pendidikan nonformal.

2. Pengumpulan Data oleh Sekolah

Setelah pendaftaran, institusi pendidikan akan menghimpun informasi siswa tersebut dan menyertakannya dalam Daftar Usulan yang terdapat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Seleksi Calon Penerima PIP oleh Sekolah

Sekolah berhak untuk melakukan seleksi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mempertimbangkan prioritas tertentu.

Baca Juga:  Senyum Bahagia! Bansos PKH Juli 2024 Telah Cair, Saldo Rp 400.000 & Rp 500.000 Masuk Rekening KPM!

Faktor prioritas tersebut mencakup siswa-siswa dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), individu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

4. Penyelenggaraan Proses Pengusulan oleh Dinas Pendidikan Setempat

Setelah proses seleksi dan penilaian status kelayakan peserta didik oleh sekolah di aplikasi Dapodik, dinas pendidikan setempat akan mengajukan usulan penerimaan melalui aplikasi pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP).

5. Persetujuan Tertulis dan Verifikasi Data

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: