Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Mei, Begini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda sesuai PP 8 Tahun 2024

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Golongan IV B: Rp1.264.300 – Rp2.026.200

Golongan IV C: Rp1.285.900 – Rp2.112.000

Golongan IV D: Rp1.340.300 – Rp2.201.300

Golongan IV E: Rp1.397.000 – Rp2.294.400

Dengan demikian, di bulan Mei 2024, pensiunan PNS janda duda akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan tingkatan jabatan yang mereka miliki saat masih aktif sebagai PNS.

Baca Juga:  INFO PENTING! Bapak/Ibu Pensiunan PNS Wajib Lakukan Ini Mulai 30 Mei 2024, Jelang Pencairan Gaji Bulanan & Gaji ke-13

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN di Indonesia. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: