Sementara itu, bagi KPM yang belum mengambil bantuan di tahap sebelumnya, seperti KPM PKH Plus BPNT dan PKH Murni, kesempatan untuk pencairan masih tersedia hingga tanggal 30 April 2024.
Untuk KPM BPNT Murni dan BPNT Plus PKH, pencairan bantuan tahap kedua dapat dilakukan hingga tanggal 3 Mei 2024, dengan nilai bantuan sesuai alokasi dan komponen keluarga yang terdaftar.
Proses pencairan bantuan PKH ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, membantu meringankan beban ekonomi dan memperkuat program-program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan sosial. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini