Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kekhawatiran Perangkat Desa: Definisi ‘Staff’ dalam UU Desa Baru Mengancam Kesejahteraan

Pasal 26 ayat 2 hanya menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota tanpa merinci penandatanganan surat keputusan tersebut .

Dengan demikian, ada beberapa kekhawatiran dan ketidakjelasan yang dialami oleh perangkat desa terkait implementasi UU No 03 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Para perangkat desa menyuarakan harapan bahwa revisi Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU ini dapat lebih memperkuat kedudukan dan kesejahteraan mereka dalam pemerintahan desa . ***

Baca Juga:  Tips Cerdas agar Pasfoto dan Swafoto CPNS 2024 Kamu Gak Bikin Gagal!
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: