Perubahan Kedua UU Desa: Memperkuat Peran dan Kemandirian Desa
Pada 25 April 2024, Indonesia mengumumkan penetapan dan pengundangan Perubahan Kedua UU Desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Revisi ini, yang diarahkan oleh kebutuhan untuk mengakomodasi dinamika dan perkembangan hukum serta masyarakat, bertujuan memperkuat peran serta serta kemandirian desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dorongan utama di balik revisi ini adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar mampu berkembang secara kuat, mandiri, dan demokratis.
Desa-desa memiliki hak asal usul dan tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta berperan penting dalam upaya pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 mencakup:
Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi (Pasal 5A)
Desa-desa yang berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tunjangan Purna Tugas (Pasal 26, 50A, 62)
Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa akan diatur berdasarkan kemampuan desa.
Syarat Pilkades (Pasal 34A)
Pasal 34A menetapkan syarat minimal jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), termasuk prosedur jika jumlah calon tidak mencapai jumlah minimum yang ditetapkan.
Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 39)
Kepala desa dapat menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.