Table of contents:
Pasal 72 mengatur sumber pendapatan desa, termasuk alokasi anggaran dari pendapatan dan belanja negara serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 118)
Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa dapat mencalonkan diri untuk satu periode tambahan setelah dua periode sebelumnya.
Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang (Pasal 121A)
Pemerintah diwajibkan melaporkan pelaksanaan UU ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam waktu tiga tahun sejak UU ini berlaku.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan, dan pembangunan lokal.
Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan desa-desa di Indonesia akan semakin mampu berkembang secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal mereka. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini