Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besok 1 Mei 2024, Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum Dengar Kabar Ini

Perubahan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Mulai 1 Mei 2024

Mulai 1 Mei 2024, terjadi perubahan signifikan dalam struktur dan status pegawai di sektor pemerintahan Indonesia.

Pemerintah telah merampungkan peraturan baru yang akan mengubah beberapa aspek penting terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Juga:  Alhamdulillah! Guru di Beberapa Daerah Ini Senyum Lebar, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Cair

Disamakan Status PNS dan P3K

Salah satu perubahan utama adalah penyamaan status antara PNS dan P3K.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah turunan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, PNS dan P3K akan memiliki status yang disamakan dalam beberapa aspek tertentu.

Perubahan ini diharapkan untuk lebih memperkuat implementasi undang-undang ASN dan menghasilkan efek transformatif dalam administrasi pemerintahan.

Penghapusan Guru Honorer

Namun, perubahan ini juga membawa dampak terhadap guru honorer di Indonesia.

Baca Juga:  Gaji Guru Naik 2025, Berapa Tambahannya? Simak Pengumuman Lengkapnya!

Mulai bulan Mei 2024, guru-guru honorer akan dihapuskan dari sektor pemerintahan dalam rangka penataan pegawai non-ASN.

Artinya, instansi pemerintah tidak akan lagi menerima atau mengangkat guru-guru honorer.

Pengangkatan tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dilakukan melalui seleksi calon aparatur sipil negara yang direncanakan akan digelar pada bulan Mei 2024.

Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: