Dalam beberapa waktu terakhir, dunia honorer di Indonesia sedang dipenuhi oleh kabar-kabar menarik.
Kabar tersebut adalah rencana pengangkatan seluruh honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu sebagai P3K paruh waktu, Waktu Tidak Tertentu (WTT), atau penuh waktu, dengan diharapkan akan mulai digaji tahun depan.
Apakah ini hanya angan-angan atau kenyataan yang akan segera terwujud?
Menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Indonesia, Herlambang Susanto, harapan ini adalah nyata.
Beliau mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi P3K tahun 2024.
Ini penting mengingat beberapa honorer masih belum terdata dalam sistem BKN yang telah diperbarui pada tahun 2022 lalu.
Namun, pertanyaannya adalah apakah semua honorer akan diangkat menjadi ASN, terlepas dari status mereka saat ini?
Menurut Herlambang, yang terpenting adalah memberikan kepastian status kepada semua honorer.
Meskipun mungkin tidak semua akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, diharapkan setidaknya semuanya akan memiliki status ASN.
Namun, ada catatan penting dari pernyataan beberapa pejabat, terutama menjelang pemilihan umum beberapa bulan lalu.
Mereka menyatakan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi P3K tahun 2024 akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Namun, hingga tanggal 29 April lalu, belum ada PP yang mengatur hal ini. Artinya, masih ada permasalahan yang sedang dibahas.
Di sisi lain, pengangkatan honorer sebagai P3K tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah pengangkatan sebagai P3K paruh waktu.
Meskipun gajinya mungkin lebih kecil dari P3K penuh waktu, hal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Yang terpenting, P3K paruh waktu memberikan status kejelasan sebagai ASN.