Pentingnya Kejelasan Status Perangkat Desa dalam Revisi Undang-Undang Desa
Pembahasan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa oleh Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal bulan Februari 2024 telah selesai.
Namun, disayangkan bahwa dalam agenda tersebut tidak termasuk pembahasan terkait kejelasan status dari perangkat desa.
Perangkat desa adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Saat ini, status perangkat desa masih belum jelas karena mereka tidak termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pentingnya kejelasan status perangkat desa dalam revisi Undang-Undang Desa adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan:
Status yang jelas bagi perangkat desa akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan menjamin kesejahteraan mereka, termasuk hak-hak seperti penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
2. Kualitas Pelayanan Publik:
Dengan status yang jelas, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.
3. Stabilitas Kepengurusan Desa:
Kejelasan status perangkat desa akan membantu meningkatkan stabilitas kepemimpinan dan kepengurusan di tingkat desa, mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian.
4. Kesinambungan Program Pembangunan: