Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagaimana Kejelasan Status Perangkat Desa Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa?

Perangkat desa yang memiliki status yang jelas dapat berkontribusi secara lebih efektif dalam implementasi program-program pembangunan di desa.

Meskipun perangkat desa melakukan tugas sehari-hari seperti pegawai pemerintah, regulasi terkait status mereka tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi mengenai perangkat desa terdapat dalam Pasal 48 hingga 53 Undang-Undang Desa, yang mengatur prosedur pengangkatan, kewajiban, dan larangan.

Hak-hak perangkat desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, yang mengatur besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Rp770 Ribu kepada PNS Golongan Ini

Namun, hingga saat ini, status perangkat desa belum mendapatkan kejelasan apakah akan masuk sebagai PNS, PPPK, atau berdiri sendiri sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD).

Pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK dengan mekanisme kerja dan penggajian seperti PNS pernah disinyalir oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, namun hal ini belum dipastikan.

Baca Juga:  Perangkat Desa Seharusnya Diangkat ASN atau PPPK? Berikut Ulasannya

Dalam rangka mencapai peningkatan kualitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa, penting bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait status perangkat desa melalui perubahan undang-undang yang tepat.

Hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pelayanan publik di tingkat desa serta menjamin kesejahteraan mereka sebagai bagian penting dari pemerintahan lokal. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: