Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Table of contents: [Hide] [Show]

– Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

– Perpanjangan MPK dilakukan secara berkala.

– PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya memiliki MPK paling lama 5 tahun.

– PPPK dapat diberhentikan sebelum masa perjanjian kerja berakhir karena berbagai alasan seperti mengundurkan diri, diberhentikan tidak dengan hormat, atau mencapai usia pensiun.

Baca Juga:  Nadiem: Hampir 800 Ribu Guru Honorer Lolos ASN PPPK, Kemendikbudristek Capai Kemajuan Digitalisasi Pendidikan

Impian Menjadi PNS

Banyak PPPK memiliki impian untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena beberapa keuntungan yang dimilikinya, seperti masa kerja yang lebih lama, stabilitas, dan peluang promosi yang lebih besar.

Baca Juga:  Sebanyak 1,7 Juta Honorer Berhak atas NIP PPPK 2024, Berikut Ini Daftar Lengkap Pemda dengan Guru P1 yang Tersisa

Meskipun begitu, saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Dengan demikian, PPPK perlu memperhatikan aturan dan peluang yang ada serta terus berupaya dalam mengembangkan keterampilan dan kinerja agar dapat mencapai tujuan karier yang diimpikan, baik sebagai PPPK maupun potensial menjadi PNS di masa depan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: