Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GURU NON ASN BISA DAPAT TPG SERTIFIKASI ASALKAN MEMENUHI ENAM SYARAT INI SESUAI PERSESJEN GTK 2023

Guru Non-ASN: Persyaratan dan Tunjangan Profesi

Dalam dunia pendidikan, menjadi seorang guru adalah panggilan mulia.

Bagi Bapak Ibu guru non-ASN yang ingin meraih kesejahteraan layak seperti rekan-rekan ASN (Aparatur Sipil Negara), ada kabar baik!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan untuk menerima tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok PNS.

Baca Juga:  Terjawab! Prioritas Guru Honorer Yang Siap Diangkat ASN PPPK 2024! Cek Yuk...

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memenuhi standar tersebut.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi:

1. Sertifikasi Pendidik:

Guru non-ASN harus memiliki sertifikasi pendidikan yang diakui.

Sertifikasi ini memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk mendidik.

2. Terdaftar dalam Dapodik:

Penting bagi guru non-ASN untuk terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga:  HONORER TERCECER INI DAPAT KABAR BAIK, BISA MERDEKA TAHUN INI, TENDIK DAN LULUSAN PPG AMAN

Ini merupakan dasar untuk pengelolaan informasi pendidikan secara nasional.

3. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan:

Guru non-ASN harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan sebagai guru.

4. Gaji Tetap:

Guru non-ASN juga harus memiliki gaji tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Aktif Mengajar:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: