Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GURU NON ASN BISA DAPAT TPG SERTIFIKASI ASALKAN MEMENUHI ENAM SYARAT INI SESUAI PERSESJEN GTK 2023

Aktivitas mengajar harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non-ASN.

6. NRG (Nomor Registrasi Guru):

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NRG ini diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagai seorang guru yang profesional.

Baca Juga:  Update Per 2 Mei 2024, Sudah 69 Daerah Yang Cair Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024, Cek Daerah Kamu Sudah Cair?

Beban Kerja dan Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi:

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, guru non-ASN juga harus memenuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal pembayaran tunjangan profesi guru non-ASN mengikuti pola yang sama dengan guru ASN, yaitu:

Baca Juga:  Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan: Di Awal Tahun Ajaran Baru, Ratusan Guru Honorer Diberhentikan Secara Sepihak?

– Bulan 1: April

– Bulan 2: Juli

– Bulan 3: Oktober

– Bulan 4: November

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, guru non-ASN berhak memperoleh tunjangan profesi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: