Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terbaru Dari Sri Mulyani, PNS Akan Segera Menerima Gaji ke-13 Tahun 2024 Pada Tanggal…

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bantuan dari pemerintah dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur komponen-komponen yang akan membentuk gaji ke-13 tersebut.

Komponen Gaji ke-13:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga:  Alhamdulillah! Kenaikan Gaji ASN 2024 Resmi Dibayar Rapel, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan per Golongan

– Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2024 akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 2 Mei 2024.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13:

Menurut pengumuman tersebut, Kemenkeu bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 mendatang.

Baca Juga:  PNS dan ASN Lega, THR dan Gaji 13 Tetap Cair! Begini Penjelasan Sri Mulyani

Namun, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 tidak selalu terjadi pada bulan Juni.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, jika pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni 2024.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: