Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Informasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan lainnya yang juga menjadi bagian dari gaji ke-13.
Pencairan Bonus Pertengahan Tahun
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.
Kesimpulan
Para PNS dan pensiunan diharapkan untuk bersiap-siap menerima gaji ke-13 yang nominalnya cukup besar, tidak kalah dengan gaji bulanan.
Pencairan gaji ke-13 di bulan Juni akan menjadi kabar gembira bagi banyak ASN dan pensiunan.
Tetap pantau informasi terkait untuk mendapatkan update lebih lanjut. Sampai jumpa di informasi selanjutnya! ***