Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan: Fakta tentang Pajak dan Penjelasannya

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah menjamin pemberian gaji ke-13 kepada TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Namun, adanya pertanyaan apakah gaji ke-13 ini akan dikenakan pajak menjadi hal yang perlu dipahami dengan baik.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024? Ini Solusi dari MenPAN RB dan DPR RI

Siapa yang Mendapatkan Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), pejabat, dan juga pensiunan dari kelompok tersebut.

Baca Juga:  DPR RI Setujui RUU Desa Menjadi UU: Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Cek Juga Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru

Komponen Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada komponen-komponen seperti:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan

– Tunjangan kinerja

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

– Pensiun pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: