Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN Kategori PPPK 2023

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perangkat desa mempunyai peranan yang sangat penting selain peranan seorang Kepala desa/Sangadi.

Etos kerja para perangkat desa dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya, selama ini memang belum berjalan secara dengan optimal.

Baca Juga:  Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Salah satu penyebabnya yaitu sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang status kepegawaian para abdi masyarakat tersebut.

Dimana kita ketahui, status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi atau instansi.

Baca Juga:  Syarat Umum Calon Perangkat Desa Terbaru hingga Dokumen Pendukung

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri belum memuat adanya klausal khusus terkait status kepegawaian perangkat desa.

Walaupun demikian para perangkat desa, harus tetap bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas yang diembannya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.