– Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
– Memiliki izin dari atasan langsung (bagi PNS).
Proses Pendaftaran
Calon Panwascam diharuskan mengajukan berkas sebagai berikut:
– Surat lamaran kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota.
– Fotokopi KTP elektronik.
– Pas foto terbaru berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
– Daftar Riwayat Hidup.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
– Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Surat pernyataan kesediaan dan ketentuan lainnya.
Tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini