Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASTAGA! Kemensos Bakal Hapus Besar-besaran KPM PKH di Indonesia! Apakah Kamu Termasuk? Simak Informasi Penting Ini!

Jika Anda termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH) yang masa kepesertaannya sudah mencapai 9 tahun atau lebih, ada informasi penting yang perlu Anda ketahui.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menginstruksikan penghapusan besar-besaran kepesertaan KPM PKH di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 8 Mei 2024, Kemensos mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia.

Isi surat tersebut memerintahkan untuk melakukan peninjauan kembali kondisi sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah menjadi peserta selama 9 tahun atau lebih.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH SP2D PKH SUDAH TURUN & GILIRAN DAERAH INI YANG CAIR BESOK PKHNYA

Peninjauan kondisi sosial ekonomi KPM PKH dilakukan melalui aplikasi SIKS Mobile oleh pendamping sosial PKH.

Sekitar 410.162 KPM dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pusat telah dipetakan dengan nama pendampingnya, sebanyak 398.662 KPM.

Tahapan peninjauan dimulai dengan peninjauan terhadap 398.662 KPM terlebih dahulu, kemudian akan berkembang hingga mencakup seluruh 410.162 KPM yang terdaftar.

Pelaksanaan peninjauan kondisi ekonomi sosial KPM PKH dilakukan hingga tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga:  Kapan BPNT Cair di November 2024? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya!

Waktu pelaksanaannya akan menunggu keputusan rapat online dari masing-masing Koordinator Kabupaten (Korkab) kepada pendamping PKH.

Bagi para KPM PKH yang kepesertaannya sudah di atas 9 tahun, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan terkait peninjauan ini:

1. Peninjauan Oleh Pendamping:

Para KPM akan diperiksa oleh pendamping PKH melalui aplikasi SIKS Mobile dengan pertanyaan-pertanyaan terkait kondisi sosial ekonomi.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: