Kementerian Keuangan telah mengumumkan berita gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini dengan adanya tambahan tunjangan baru.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah para pendidik atau guru PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lembur yang ditawarkan?
Tunjangan lembur yang dimaksud adalah penghargaan bagi para PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal.
Seperti yang kita ketahui, tugas seorang guru sering kali melibatkan waktu kerja yang melebihi standar, terutama dalam mengajar dan memberikan layanan pendidikan kepada murid-murid mereka.
Pemberian tunjangan lembur ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut, pekerjaan lembur diartikan sebagai tugas yang dilakukan di luar jam kerja normal, minimal selama dua jam secara berturut-turut.
Dengan demikian, guru yang melakukan tugas ini seharusnya berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa tunjangan lembur akan diberikan maksimal satu kali dalam sehari dengan jumlah tunjangan yang bervariasi berdasarkan kategori kepegawaian, termasuk golongan golongan PNS.
Bagi guru PNS, yang bekerja secara online juga diatur untuk mendapatkan tunjangan untuk biaya komunikasi online mereka, yang jelas bukan gratis.
Sebagai guru PNS, mereka menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, dan beberapa tunjangan lainnya.
Meskipun demikian, tunjangan ini mungkin tidak cukup untuk melaksanakan tugas seorang PNS secara maksimal.
Misalnya, ketika guru harus mengajar online setiap hari, maka mereka memerlukan tunjangan untuk membeli paket data agar dapat bekerja secara online.
Pemberian tunjangan sangat penting untuk menjaga kinerja guru dalam memberikan pelayanan terbaik bagi murid-murid mereka.