Status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah diterbitkan, sehingga dana siap dicairkan begitu menerima konfirmasi.
KPM hanya perlu menunggu undangan pencairan melalui rekening KKS di kantor pos atau bank.
Selain itu, pencairan bantuan tambahan senilai 100.000 Rupiah juga diantisipasi akan dilakukan pertengahan bulan hingga Juni 2024.
Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai bantuan sosial.
Semoga bermanfaat untuk kita semua. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini