Table of contents:
3D: Rp 402.960
Golongan 4:
4A: Rp 420.000
4B: Rp 437.780
4C: Rp 456.290
4D: Rp 475.590
4E: Rp 495.710
Jumlah tunjangan ini nantinya akan digabungkan dengan komponen lain seperti tunjangan anak dan tunjangan pangan.
Namun, di bulan Juni, pensiunan PNS tidak hanya akan menerima uang sekali saja.
Mereka akan menerima uang dua kali, yaitu dari pencairan gaji pokok bulanan mereka yang diterima terpisah dari gaji ke-13.
Pencairan Gaji Pokok Bulanan
Pada bulan Juni, selain mendapatkan gaji ke-13, pensiunan PNS juga akan menerima gaji pokok bulanan mereka dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji pokok bulanan ini akan diterima pada tanggal 1 Juni 2024.
Dengan demikian, pada bulan tersebut, para pensiunan PNS akan menerima uang dua kali.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini