Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Langkah Mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Ponsel

Table of contents: [Hide] [Show]

    Peserta BPJS Kesehatan kini dapat dengan mudah dan praktis mengubah fasilitas kesehatan tingkat I (faskes) melalui cara yang lebih efektif.

    Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor BPJS atau melalui ponsel, memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki kesibukan atau preferensi tertentu.

    Mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat ponsel merupakan salah satu cara yang paling efisien. Berikut

    adalah langkah-langkahnya:

    1. Unduh Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore.

    Baca Juga:  Pemberlakuan NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS

    2. Setelah membuka aplikasi, klik pada “menu lainnya” dan pilih “Perubahan Data peserta”.

    3. Pilih Faskes Baru, di bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.

    4. Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik “Setuju”.

    5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses.

    Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center

    Bagi yang lebih memilih berkomunikasi langsung, perubahan faskes juga dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan:

    Baca Juga:  Tak Perlu Ribet! Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri Online via HP

    1. Hubungi Care Center 165, tersedia 24 jam setiap hari dan dapat diakses melalui telepon.

    2. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas Care Center untuk mengubah faskes Anda.

    Ketentuan dalam Mengubah Faskes

    Meskipun prosesnya relatif sederhana, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami cara melakukan perubahan faskes ini.

    Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: