Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Akan Transfer 3 Kado Manis untuk Pensiunan PNS, Nominalnya Sudah Sudah Naik

Salam sejahtera untuk seluruh Bapak/Ibu pensiunan PNS. Kami ingin menyampaikan kabar gembira mengenai tiga kado manis yang akan segera diterima oleh pensiunan PNS.

Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mentransfer tiga komponen penting dalam gaji pensiunan PNS.

Baca Juga:  Pensiunan Lama Umur 60 Tahun Keatas, Simak Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I Untuk 1 Agustus 2024

Kenaikan nominal gaji ini telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kado manis yang dimaksud adalah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang akan ditransfer oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PT Taspen pada tanggal 1 Juni 2024.

Ketentuan mengenai kenaikan gaji ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Tiga Komponen Gaji Pensiunan PNS

Berikut rincian tiga komponen gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada tanggal 1 Juni 2024:

Baca Juga:  Seandainya Seorang Pensiunan Meninggal, Maka Hak Apa Saja Yang Diterima Ahli Waris?

1. Gaji Pokok Baru Pensiunan PNS:

Golongan 1:

Golongan 1A: Rp1.748.096 hingga Rp2.962.800

Golongan 1D: Rp2.256.688

Golongan 2:

Golongan 2A: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Golongan 3:

Golongan 3A: Rp1.748.096 hingga Golongan 3D: Rp4.029.536

Golongan 4:

Golongan 4A: Rp1.748.096 hingga Golongan 4E: Rp4.957.800

2. Tunjangan Keluarga:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: