Salam sejahtera untuk seluruh Bapak/Ibu pensiunan PNS. Kami ingin menyampaikan kabar gembira mengenai tiga kado manis yang akan segera diterima oleh pensiunan PNS.
Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mentransfer tiga komponen penting dalam gaji pensiunan PNS.
Kenaikan nominal gaji ini telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kado manis yang dimaksud adalah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang akan ditransfer oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PT Taspen pada tanggal 1 Juni 2024.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Tiga Komponen Gaji Pensiunan PNS
Berikut rincian tiga komponen gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada tanggal 1 Juni 2024:
1. Gaji Pokok Baru Pensiunan PNS:
Golongan 1:
Golongan 1A: Rp1.748.096 hingga Rp2.962.800
Golongan 1D: Rp2.256.688
Golongan 2:
Golongan 2A: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Golongan 3:
Golongan 3A: Rp1.748.096 hingga Golongan 3D: Rp4.029.536
Golongan 4:
Golongan 4A: Rp1.748.096 hingga Golongan 4E: Rp4.957.800
2. Tunjangan Keluarga: