Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT Taspen Salurkan Gaji ke 13 Pensiunan Golongan III, Alhamdulillah Nominalnya Dinaikkan

PT Taspen mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan golongan 3 dengan nominal yang telah dinaikkan.

Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni ini.

Para pensiunan golongan 3 akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada masa kerja dan faktor-faktor lainnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Akan Transfer 3 Kado Manis untuk Pensiunan PNS, Nominalnya Sudah Sudah Naik

Meskipun begitu, semua pensiunan golongan 3 akan menerima empat komponen sekaligus dalam gaji ke-13 mereka.

Berikut ini adalah rincian komponen-komponen tersebut:

1. Pensiun Pokok

Pemerintah telah mencantumkan komponen ini dalam PP 14/2024.

Besaran pensiun pokok berbeda-beda sesuai dengan masa kerja masing-masing penerima, dengan kisaran nominal dari Rp1.748.100 hingga Rp4.429.600.

Rincian nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:

Baca Juga:  Merdeka Berlipat Ganda: Tunjangan Profesi Guru 100% Jadi Bonus Kemerdekaan

– Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

– Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.799.200

– Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

– Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.429.600

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan juga termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan dihitung berdasarkan jumlah beras yang diperlukan, yaitu 7.242 per kg.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: