Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rilis Aturan Terbaru PPG DALJAB 2024, Bersiap Sedia Guru Kategori ini

Kementerian Pendidikan telah merilis peraturan resmi untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 tahun 2024, mengatur secara komprehensif tentang PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.

Di bawah ini, kami akan membahas beberapa pasal penting yang relevan dengan PPG dalam jabatan, yang tentunya penting bagi Bapak Ibu yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.

Baca Juga:  3 Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas Hari Ini 14 Agustus 2024

Kategori Peserta PPG

Pasal 3 dari peraturan ini memuat informasi mengenai peserta PPG. Ada dua kategori peserta PPG, yaitu:

– Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

– Guru tertentu, termasuk guru penggerak, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang belum mencapai batas usia pensiun, dan guru yang ingin menambah sertifikat pendidik.

Persyaratan Peserta PPG

Peserta PPG dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Baca Juga:  Kado Spesial Diumumkan Langsung Oleh Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Khusus 2024

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Sehat jasmani dan rohani.

– Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.

– Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Belum mencapai batas usia pensiun untuk guru.

– Bebas narkoba.

Penyelenggaraan PPG

PPG dalam jabatan akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui program studi PPG.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: