Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SETELAH PENCAIRAN GAJI KE-13, DUA TUNJANGAN PNS INI BERDERET MASUK REKENING!

Pada pertemuan kali ini, saya membawa kabar gembira untuk Bapak Ibu PNS.

Setelah pencairan gaji ke-13 yang masuk ke rekening, dua tunjangan PNS siap menyusul.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi Bapak Ibu semua.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dijadwalkan pada bulan Juni 2024.

Apabila pencairan tidak tuntas dalam satu bulan, maka akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.

Baca Juga:  PENGESAHAN RPP MANAJEMEN ASN MENUNGGU PRESIDEN BARU? BAGAIMANA PENUNTASAN HONORER? SIMAK INFONYA!

Setelah gaji ke-13 masuk ke rekening, dua tunjangan yang akan menyusul adalah tunjangan uang makan dan tunjangan uang lembur khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Detail Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Misalnya, tunjangan untuk bulan Mei akan dibayarkan pada bulan Juni.

Besaran maksimal tunjangan uang makan per bulan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Lima Kewajiban yang Ditentukan oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tunjangan ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi kerja para PNS.

2. Tunjangan Uang Lembur

Dihitung berdasarkan jam kerja di luar jam normal dengan tarif per jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan ini juga merupakan bagian penting dari paket kompensasi untuk menghargai kerja keras para PNS.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: