Pada pertemuan kali ini, saya membawa kabar gembira untuk Bapak Ibu PNS.
Setelah pencairan gaji ke-13 yang masuk ke rekening, dua tunjangan PNS siap menyusul.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi Bapak Ibu semua.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dijadwalkan pada bulan Juni 2024.
Apabila pencairan tidak tuntas dalam satu bulan, maka akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.
Setelah gaji ke-13 masuk ke rekening, dua tunjangan yang akan menyusul adalah tunjangan uang makan dan tunjangan uang lembur khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Detail Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur
1. Tunjangan Uang Makan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Misalnya, tunjangan untuk bulan Mei akan dibayarkan pada bulan Juni.
Besaran maksimal tunjangan uang makan per bulan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi kerja para PNS.
2. Tunjangan Uang Lembur
Dihitung berdasarkan jam kerja di luar jam normal dengan tarif per jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan ini juga merupakan bagian penting dari paket kompensasi untuk menghargai kerja keras para PNS.