Pada kesempatan ini, kami akan menyajikan informasi terkait mengenai bonus yang diberikan kepada para pensiunan PNS.
Setelah menerima gaji ke-13, pensiunan PNS akan menerima beberapa bonus di bulan Juni 2024 ini.
Apa yang akan dibahas kali ini bukanlah mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS, namun mengenai tunjangan lain yang juga cukup penting dan menarik perhatian.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan pada bulan Juni 2024 dan sudah diterima di rekening para Bapak Ibu pensiunan PNS masing-masing.
Tunjangan satu ini hanya hadir sekali setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pensiunan PNS.
Gaji ke-13 pensiunan PNS memiliki komponennya sendiri, yang memberikan sejumlah uang yang nantinya digabung menjadi satu kesatuan.
Dengan kata lain, tunjangan gaji ke-13 pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari satu komponen tunggal tetapi terdiri dari beberapa komponen yang berbeda.
Salah satu komponen dari gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 adalah tunjangan suami atau tunjangan istri.
Ini akan diberikan dengan besaran berikut kepada setiap golongan pensiun:
– Golongan 1A: Rp174.810 hingga Rp196.220
– Golongan 1B: Rp174.800 hingga Rp207.730
– Golongan 1C: Rp216.520
– Golongan 1D: Rp225.670
Selain gaji ke-13, ada beberapa bonus dan tunjangan lain yang akan diterima oleh para pensiunan PNS di bulan Juni 2024.
Beberapa tunjangan ini termasuk:
– Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.