– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal dua NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima kartu prakerja.
Jika Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa langsung mendaftar.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online.
Pastikan Anda mempersiapkan email aktif karena langkah awal adalah membuat akun dengan mengisi data seperti email, password, dan konfirmasi password.
Proses Pendaftaran Kartu Prakerja
– Buka situs prakerja.go.id dan klik ‘Daftar Sekarang’.
– Isi data yang diperlukan seperti email aktif, password, dan konfirmasi password.
– Setelah itu, akan ada konfirmasi yang masuk ke email Anda.