Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Janda Duda Pensiunan PNS Akan terima Gaji dengan PP Terbaru 2024 di Bulan Juli

Table of contents: [Hide] [Show]

    Sesuai amanat PP terbaru tahun 2024 yang mulai berlaku pada Juli 2024, rincian gaji pokok yang akan diterima janda duda pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

    Golongan I: Rp1.311.100 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).

    Golongan II: Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).

    Golongan III: Rp1.311.100 hingga Rp1.934.00 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).

    Golongan IV: Rp1.311.100 hingga Rp2.379.500 (di luar tunjangan suami/istri dan anak).

    Baca Juga:  RESMI! ATURAN TERBARU TABEL GAJI PENSIUNAN DAN JANDA DUDANYA UMUR 60 TAHUN KEATAS BULAN AGUSTUS 2024

    Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024

    Peraturan terbaru yang mengatur mengenai gaji pokok janda duda pensiunan PNS adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.

    PP ini diterbitkan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil dan janda duda mereka.

    PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024 dan mulai berlaku tahun 2024.

    Baca Juga:  Catat! Tiga Tunjangan Pensiunan PNS Siap Cair 1 Oktober 2024

    Dengan adanya PP baru ini, maka mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda duda mereka.

    Kenaikan Gaji

    Pada tahun 2024, terdapat kenaikan gaji sebesar 12% untuk pensiunan dan 8% bagi PNS yang masih aktif.

    Nominal gaji baru ini akan mulai direalisasikan oleh Taspen mulai tanggal 1 Juli 2024.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: