Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun

Pada Oktober 2023, Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Salah satu kebijakan signifikan dalam undang-undang ini adalah larangan bagi tenaga honorer untuk mengisi posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun.

Kebijakan ini menandai titik balik penting dalam penataan kepegawaian di Indonesia.

Sebelumnya, tidak sedikit instansi pemerintah masih mengangkat tenaga honorer untuk menggantikan posisi PNS yang telah pensiun.

Baca Juga:  RPP Manajemen ASN Terlambat, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2024?

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN 2023, praktik tersebut dilarang secara tegas.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat Pembina Kepegawaian dilarang keras untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pengganti PNS yang pensiun.

Larangan ini juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah.

Pemerintah bahkan telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan ini.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Kategori Ini Dicoret dan Tidak Layak di Angkat PPPK 2024

Sanksi yang akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menata kembali struktur kepegawaian pemerintah, termasuk penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang ASN 2023.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: