Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun

Penataan kembali tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang ASN 2023.

Dalam undang-undang tersebut, penataan tenaga honorer diwajibkan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga:  INFO PENTING! Pensiunan PNS Mulai Hari Ini 26 Juli 2024, Jangan Ketinggalan

Kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam menangani masalah kepegawaian yang telah berlarut-larut, serta memastikan bahwa struktur kepegawaian pemerintah lebih teratur dan profesional.

Dengan demikian, diharapkan penegakan Undang-Undang ASN 2023 akan membawa perubahan positif dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. ***

Baca Juga:  RENCANA PEMERINTAH SOAL THR DAN GAJI KE-13 BAGI PNS DAN PPPK 2025
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: