Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SOTK Desa Singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Seiring dengan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien, pemerintah Indonesia telah mengatur tata kerja dan organisasi pemerintahan desa melalui Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa.

SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antara pemerintahan desa dan perangkat desa untuk melayani kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ada Kenaikan? Intip Besaran Insentif dan Gaji Perangkat Desa di Seluruh Indonesia 2024

Dasar Hukum SOTK Desa

SOTK Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang kemudian diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.

Sejak pengundangan Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 pada tanggal 5 Januari 2016, setiap bupati atau walikota diharuskan untuk mengeluarkan peraturan bupati atau walikota tentang penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di wilayahnya.

Baca Juga:  Revisi UU Desa Atur Tunjangan Purnatugas dalam Bentuk Uang untuk Kades dan Perangkatnya

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa terdiri dari beberapa unsur utama, antara lain:

1. Kepala Desa:

Bertugas sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Perangkat Desa:

Terdiri atas sekretaris desa, pelaksana dan teknis, badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala wilayah atau kepala dusun.

3. Sekretaris Desa:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: