Seiring dengan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien, pemerintah Indonesia telah mengatur tata kerja dan organisasi pemerintahan desa melalui Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa.
SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antara pemerintahan desa dan perangkat desa untuk melayani kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum SOTK Desa
SOTK Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang kemudian diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.
Sejak pengundangan Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 pada tanggal 5 Januari 2016, setiap bupati atau walikota diharuskan untuk mengeluarkan peraturan bupati atau walikota tentang penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di wilayahnya.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa terdiri dari beberapa unsur utama, antara lain:
1. Kepala Desa:
Bertugas sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Perangkat Desa:
Terdiri atas sekretaris desa, pelaksana dan teknis, badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala wilayah atau kepala dusun.
3. Sekretaris Desa: