Pertama, permintaan rekomendasi dari Camat untuk membuka lowongan atau memberhentikan perangkat desa.
Selanjutnya, sosialisasi dan pembentukan tim pengisian perangkat desa dilakukan, diikuti dengan proses rekrutmen yang meliputi seleksi administrasi, praktik, dan ujian tulis.
Pentingnya penggunaan teknologi dalam proses rekrutmen juga ditekankan, meskipun secara konvensional masih diizinkan.
Setelah tahapan ujian tulis selesai, konsultasi dengan Camat dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan.
Terakhir, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Memahami proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi kunci dalam memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan berdaya.
Dengan memperhatikan perubahan hukum dan mematuhi prosedur yang berlaku, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. ***