Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SURAT RESMI TURUN! KABAR BAIK ADA TAMBAHAN KOMPONEN LAGI DAN ATURAN YANG WAJIB KPM TAU MULAI JULI 2024

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas surat resmi terbaru dari Kementerian Sosial yang berisi petunjuk teknis tentang penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.

Para sahabat sosial, pasti akan gembira karena ada tambahan komponen baru dalam bantuan ini.

Mari kita simak berita dan informasi selengkapnya bersama-sama.

Sahabat sosial, dalam surat resmi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, terdapat beberapa perubahan penting terkait bantuan sosial PKH dan BPNT.

Baca Juga:  Cek Saldo BLT Mitigasi Resiko Pangan! ALHAMDULILLAH Cair Rp 600.000, Ini Jadwal Cair di PT. Pos

Mari kita jabarkan satu persatu.

Pertama, terdapat tambahan komponen baru dalam program PKH.

Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa perubahan aturan untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan komponen yang dimilikinya.

Komponen tersebut terdiri dari kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk komponen kesehatan, terdapat dua kategori utama, yaitu ibu hamil dan anak usia dini.

Sedangkan untuk komponen pendidikan, ada empat kategori, termasuk tambahan kategori baru untuk anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Diputuskan, Pensiunan Siap-Siap Dapat Bonus Kenaikan

Terakhir, untuk komponen kesejahteraan sosial, terdapat dua kategori, yaitu lansia dan disabilitas.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan mekanisme penyeluran bantuan sosial PKH dan BPNT, mulai dari registrasi hingga pelaporan hasil penyaluran.

Nilai bantuan juga disesuaikan dengan jenis dan kategori penerima manfaat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: