Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SURAT RESMI TURUN! KABAR BAIK ADA TAMBAHAN KOMPONEN LAGI DAN ATURAN YANG WAJIB KPM TAU MULAI JULI 2024

Namun, terdapat juga aturan terbaru yang perlu diperhatikan.

Penerima manfaat PKH tidak diperbolehkan memiliki status tertentu seperti ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri, pendamping sosial, dan guru tersertifikasi.

Baca Juga:  Kabar Pemotongan THR dan Gaji ke-13 PNS, Pegawai Was-Was

Mereka yang memiliki penghasilan di atas standar yang ditetapkan juga tidak akan mendapatkan bantuan sosial.

Dengan demikian, para sahabat sosial di manapun berada, perubahan ini penting untuk diperhatikan.

Baca Juga:  Mantab! Lima Bantuan Sosial Pemerintah Siap Cair Lagi! Ini Informasi Terbaru untuk KPM PKH dan BPNT di Akhir Tahun 2024

Semoga informasi ini bermanfaat dan kita tunggu penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT berikutnya. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: