3. KPM PKH dan BNT yang data mereka terbaca sebagai anomali atau tidak valid baik di rekening maupun di data DTKS.
4. KPM PKH dan BNT yang data mereka di DTKS belum padan dengan data dokumen kependudukan.
5. KPM PKH dan BNT yang telah diverifikasi oleh pusat namun tidak lolos atau dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul.
Kami berharap agar Anda tidak termasuk dalam kriteria KPM yang tidak dapat menerima bantuan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya! ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini