Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

12 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Perangkat Desa

Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Namun, ada sejumlah larangan yang harus dihindari oleh setiap perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Desa Terbaru.

Berikut ini adalah 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa:

Baca Juga:  NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN

1. Merugikan Kepentingan Umum:

Tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat desa secara keseluruhan.

2. Nepotisme:

Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu secara tidak adil.

3. Penyalahgunaan Wewenang:

Baca Juga:  Bendahara Desa dan Pengelolaan Pajak Desa: Contoh dan Panduan Praktis Tahun 2024

Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

4. Diskriminasi:

Dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.

5. Merasa Sebagai Kekuasaan Tunggal:

Tidak boleh menindas atau merasa sebagai penguasa tunggal di dalam desa.

6. Korupsi:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: