Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kedudukan Tertinggi di Desa: Kepala Desa atau BPD? Begini Penjelasannya

Memahami Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintahan desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia memiliki dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga:  KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA BARU

1. Kedudukan Kepala Desa

Menurut Undang-Undang tersebut, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa beserta perangkat desa.

Kepala Desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mencakup:

– Menyelenggarakan pemerintahan desa.

– Melaksanakan pembangunan desa.

Baca Juga:  Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!

– Membina kemasyarakatan desa.

– Memberdayakan masyarakat desa.

Dengan demikian, Kepala Desa bertanggung jawab langsung dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari.

2. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama sebagai berikut:

– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: