Memahami Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pemerintahan desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia memiliki dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
1. Kedudukan Kepala Desa
Menurut Undang-Undang tersebut, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa beserta perangkat desa.
Kepala Desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mencakup:
– Menyelenggarakan pemerintahan desa.
– Melaksanakan pembangunan desa.
– Membina kemasyarakatan desa.
– Memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian, Kepala Desa bertanggung jawab langsung dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari.
2. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama sebagai berikut:
– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.