Untuk para KPM PKH dan BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) – sebagai syarat pertama.
– Kartu Keluarga (KK) – sebagai syarat kedua.
– Surat undangan pencairan – yang akan diterima dari pihak PT Pos Indonesia.
Tiga berkas tersebut harus disiapkan agar Anda dapat mengambil bantuan di kantor pos atau di balai desa setempat apabila surat undangan pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 sudah mulai dibagikan.
Bagi Anda yang belum menerima surat undangan pencairan, harap bersabar.
Kami berharap surat undangan pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 ini akan segera dibagikan oleh pihak terkait sehingga bantuan dapat segera dimanfaatkan.
Penerima bantuan ini mencapai 18,8 juta KPM yang akan mendapatkan tambahan bantuan untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni dengan total sebesar Rp600.000.
Kami doakan bagi Anda yang belum mendapatkan surat undangan pencairan, semoga dalam waktu dekat surat tersebut akan segera Anda terima dan bantuan dapat segera cair.
Bantuan ini adalah rezeki dari pemerintah yang pasti akan datang pada waktunya.
Semoga informasi ini bermanfaat. Sampai ketemu di berita lainnya. ***