3. Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Dengan adanya honorarium ini, diharapkan para petugas PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan dedikasi dan profesionalisme tinggi, memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil.
Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada akhir tahun ini merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
KPU, melalui peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan, memastikan bahwa persiapan dan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran PPS sangat krusial dalam memastikan pemilu di tingkat kelurahan dan desa berjalan dengan baik, dan honorarium yang diberikan diharapkan dapat mendukung kinerja mereka secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan dan ketentuan terkait Pilkada 2024, Anda dapat mengunjungi situs resmi KPU. ***