Perbedaan Mekanisme Penyaluran
Perbedaan mekanisme penyaluran antara yang lewat kartu KKS dan PT Pos Indonesia mempengaruhi jumlah bantuan yang diterima oleh KPM.
Namun, KPM tidak perlu iri, karena akumulasi proses penyalurannya tetap dilakukan sampai akhir tahun hingga bulan Desember 2024, selama KPM masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saat ini, bantuan PKH dan BPNT tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebelum tahun 2021.
Proses pembaruan data DTKS dilakukan setiap bulan oleh pemerintah daerah.
Jika dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial, maka pada periode pencairan berikutnya bantuan tidak akan cair lagi.
Program PENA
Kementerian Sosial juga memiliki program bernama Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan modal usaha hingga Rp5 juta.
KPM yang sudah sejahtera atau memiliki rintisan usaha dianjurkan untuk mengikuti program ini dan keluar dari PKH atau BPNT.
Hal ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang lebih layak mendapatkan bantuan sosial namun belum mendapatkannya karena kuota yang penuh.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT hingga akhir tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***