Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa Wajib Tahu! Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan

Ada pertanyaan lanjutan, apakah bisa diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui proses seleksi?

Justru, cara ini akan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain melewati batas usia maksimum, pengangkatan langsung tanpa proses seleksi juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Perubahan Persyaratan dan Hak Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Namun, jika yang bersangkutan adalah mantan perangkat desa yang masa tugasnya telah habis dan memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kepala Desa, maka ada kemungkinan untuk diangkat kembali berdasarkan SK pengangkatan sebelumnya.

Baca Juga:  Resmi! Kepastian Hukum Status Perangkat Desa Dijamin dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Hal ini diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan mengenai batas usia rekrutmen calon perangkat desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: