Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Persyaratan dan Hak Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang perubahan persyaratan dan hak bagi perangkat desa.

Ini adalah penjelasan yang berkaitan dengan perangkat desa, yang kini mengalami beberapa perubahan penting untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Perubahan Persyaratan Perangkat Desa

Perubahan yang terjadi dalam persyaratan perangkat desa mencakup beberapa aspek penting.

Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi perangkat desa sangat terfokus pada keterkaitan dengan desa tersebut, seperti pernah bertempat tinggal di desa tersebut.

Baca Juga:  Perubahan Status Perangkat Desa Pasca Revisi Undang-Undang Desa Tahun 2024

Namun, dengan perubahan ini, persyaratan tersebut dihapuskan.

Menyesuaikan dengan Kepala Desa

Kini, persyaratan perangkat desa lebih menyesuaikan dengan persyaratan calon kepala desa.

Ini memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kemampuan teknologi yang lebih baik atau kompetensi lain yang relevan, untuk mendaftar sebagai perangkat desa.

Peluang bagi Masyarakat Luas

Perubahan ini membuka peluang bagi masyarakat yang tidak terbatas hanya pada mereka yang pernah bertempat tinggal di desa tersebut.

Baca Juga:  Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024

Bahkan masyarakat dari luar desa pun dapat direkrut atau mendaftar sebagai perangkat desa, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hak Perangkat Desa: Pasal 50A

Pasal 50A merupakan pasal tambahan yang menjelaskan hak-hak perangkat desa.

Berikut ini adalah beberapa hak yang dijamin bagi perangkat desa:

1. Penghasilan: Perangkat desa berhak menerima penghasilan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Jaminan Sosial: Mereka juga mendapatkan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: