Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis! Kenapa…?

Proses serupa juga berlaku untuk PPPK.

Kewenangan Kepala Desa

Kepala desa tidak memiliki wewenang untuk mengangkat PNS atau PPPK.

Pengangkatan PNS dan PPPK harus melalui proses yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan berdasarkan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Baca Juga:  Sebanyak 751 Formasi ASN Disetujui untuk Pemkot Kotamobagu Tahun 2024

Syarat Pendidikan

Perangkat desa, walaupun diangkat oleh kepala desa, tidak bisa secara otomatis menjadi PNS atau PPPK.

Salah satu alasan utamanya adalah perbedaan syarat pendidikan.

Untuk menjadi PPPK, syarat pendidikan minimal adalah Diploma 3 (D3) atau Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Perangkat desa yang hanya berpendidikan SMA sederajat tidak memenuhi syarat ini.

Persyaratan Menjadi PNS atau PPPK

Jika perangkat desa ingin menjadi PNS atau PPPK, mereka harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Baca Juga:  Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

Pengangkatan menjadi PNS atau PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi dan jenis jabatan yang tersedia.

Setelah membahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam kewenangan pengangkatan, syarat-syarat, dan mekanisme pengangkatan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: