Proses serupa juga berlaku untuk PPPK.
Kewenangan Kepala Desa
Kepala desa tidak memiliki wewenang untuk mengangkat PNS atau PPPK.
Pengangkatan PNS dan PPPK harus melalui proses yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan berdasarkan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Syarat Pendidikan
Perangkat desa, walaupun diangkat oleh kepala desa, tidak bisa secara otomatis menjadi PNS atau PPPK.
Salah satu alasan utamanya adalah perbedaan syarat pendidikan.
Untuk menjadi PPPK, syarat pendidikan minimal adalah Diploma 3 (D3) atau Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Perangkat desa yang hanya berpendidikan SMA sederajat tidak memenuhi syarat ini.
Persyaratan Menjadi PNS atau PPPK
Jika perangkat desa ingin menjadi PNS atau PPPK, mereka harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.
Pengangkatan menjadi PNS atau PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi dan jenis jabatan yang tersedia.
Setelah membahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam kewenangan pengangkatan, syarat-syarat, dan mekanisme pengangkatan.