Perangkat desa bukanlah pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, melainkan pegawai yang membantu pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi camat atas nama bupati.
Sedangkan pengangkatan PNS dan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dengan proses seleksi yang lebih ketat dan persyaratan pendidikan yang lebih tinggi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini