Bapak Ibu Guru yang terhormat. Kali ini, ada pertanyaan dari rekan-rekan guru yang sepertinya perlu kita luruskan.
Pertanyaannya adalah: “Emang sekarang sertifikasi ada gaji ke-13?” Pertanyaan ini sedikit ambigu, jadi mari kita jelaskan bersama.
Sertifikasi dan Gaji Ke-13
Sebenarnya, sertifikasi bukan berarti ada gaji ke-13 khusus untuk itu.
Namun, gaji ke-13 mencakup komponen tunjangan sertifikasi.
Jika kita uraikan, di tahun 2023 lalu, guru mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang mencakup 50% dari tunjangan profesi guru per bulan.
Dengan kata lain, 50% dari gaji pokok sudah termasuk dalam THR dan gaji ke-13.
Peraturan Pemerintah
Untuk tahun 2024, kabar baiknya adalah tunjangan ini naik menjadi 100%.
Artinya, satu bulan penuh tunjangan sertifikasi ditambahkan dalam THR dan gaji ke-13 guru.
Ini bukan hoax, Bapak Ibu, melainkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tahun 2023, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk tahun 2024, ada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Update Pencairan
Banyak daerah sudah mencairkan tunjangan ini.
Misalnya, untuk pencairan 50% di tahun 2023 sudah dilakukan di beberapa daerah seperti Pati, Blitar, Sulawesi Barat, dan lainnya.
Namun, masih ada daerah yang belum mencairkannya.
Untuk tahun 2024, beberapa daerah seperti Oku Timur dan Sulawesi Barat (jenjang SMA/SMK) sudah mencairkan 100% tambahan sertifikasi dalam THR.