Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN

1. Mencalonkan di Desa Lain:

Kepala Desa yang telah menjabat dua periode tetap bisa mencalonkan diri di desa lain, namun tetap terikat ketentuan dua periode.

2. Perpanjangan Masa Jabatan:

Baca Juga:  Aturan Baru! Berikut Ini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024

Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan diperpanjang otomatis selama dua tahun.

3. Status Perangkat Desa:

Tidak ada perubahan signifikan, status perangkat desa tetap seperti ketentuan lama.

Baca Juga:  Perangkat Desa Kini Bisa Nikmati Pensiun Layak dari BPJS Ketenagakerjaan

4. Pemberhentian Perangkat Desa:

Harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk rekomendasi dari Camat atau Bupati.

Jika terjadi sengketa, perangkat desa bisa mengajukan gugatan ke PTUN. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: