Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPD Wajib Tahu! Inilah 9 Larang Bagi Badan Permusyawaratan Desa

Di Indonesia, beberapa teman yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki keraguan terkait larangan atau kebolehan bagi seorang guru sertifikasi maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi anggota BPD.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami pedoman dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sebelum membahas larangan-larangan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan BPD.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Baca Juga:  POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi

Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya paling banyak tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Fungsi utama dari BPD adalah sebagai berikut:

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Struktur Kelembagaan Desa beserta Tugas dan Fungsinya

Larangan bagi Anggota BPD: Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat sembilan larangan yang harus dipatuhi oleh anggota BPD, yaitu:

1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.

2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

3. Menyalahgunakan wewenang.

4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

5. Merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: